Apa Itu Sukuk: Pengertian, Jenis, Cara Investasinya

Sukuk adalah surat berharga penting yang bisa Anda miliki dan bisa dijual kembali yang menjamin keamanan dan juga kenyamanan dalam berinvestasi yang bisa Anda miliki melalui berbagai agen penjualan sukuk yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini masyarakat di Indonesia tengah berpacu membidik berbagai aset investasi yang menguntungkan dan mudah untuk dilakukan. Salah satu instrumen yang paling diminati dan bisa menjadi opsi menarik akhir-akhir ini untuk investasi adalah sukuk. 

Pengertian sukuk

Sebelum melangkah lebih lanjut, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu apa arti sukuk. 

Ada beberapa definisi tentang sukuk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga di Indonesia, seperti fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang bernama OJK).

Meskipun demikian, secara sederhana dapat diartikan bahwa sukuk adalah lembaran surat berharga yang menunjukkan adanya kepemilikan aset  oleh para investor melalui penerbitan surat utang yang memiliki landasan syariah/hukum Islam. Karena berbasiskan syariah inilah, maka Anda bisa menyebut sukuk sebagai obligasi syariah yang merupakan salah satu dari dua jenis obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadi berdasarkan definisi inilah, maka dapat disimpulkan sejenak bahwa sukuk ini ternyata berbeda dengan sebuah obligasi konvensional dimana sukuk adalah pernyataan kepemilikan atas kegunaan aset, sementara obligasi bisa diartikan sebagai surat utang. 

Apa yang dimaksud dengan sukuk ritel?

Berdasarkan situs www.kemenkeu.go.id, sukuk ritel bisa diartikan sebagai salah satu produk investasi yang berbasiskan syariah yang ditawarkan oleh negara kepada masyarakat Indonesia sebab menjamin keamanan, kemudahan dan keuntungan dalam berinvestasi dengan biaya yang sangat terjangkau. 

Secara berkala, Pemerintah Indonesia menawarkan jenis sukuk ritel setiap tahunnya kepada warga negara Indonesia yang ingin berinvestasi secara aman dan mudah. Jika ingin tahu jadwal penerbitan sukuk dan informasi-informasi lainnya terkait penawaran sukuk ritel, maka Anda bisa melihatnya secara langsung via website resmi Kementerian Keuangan RI. 

Pemerintah Indonesia menerbitkan jenis sukuk ini dengan tujuan mencari modal dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional dan membantu pembiayaan keuangan negara yang semakin besar dari tahun ke tahun. Jadi intinya, jika Anda memutuskan untuk membeli unit sukuk ritel, itu artinya Anda akan ikut mensukseskan pembangunan nasional yang tengah digenjot oleh Pemerintah Indonesia pada tahun-tahun belakangan ini. 

Pada umumnya sukuk ritel, bisa dipesan mulai dari 1 juta rupiah hingga 3 miliar rupiah dan memiliki tenor sampai 3 (tiga) tahun, serta dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder antar sesama investor lokal. 

Oh iya perlu diketahui juga bahwa tingkat imbalan yang ditawarkan oleh sukuk ritel akan berbeda setiap tahunnya. Misalnya saja untuk tahun 2021 ini, imbal hasil yang dikenakan sebesar 5,47% sedikit lebih kecil dibandingkan sukuk ritel yang ditawarkan di tahun 2020 yang sebesar 6,05% per tahunnya. 

Apa itu asal muasal dari kata sukuk ?

Sukuk berasal dari kosa kata bahasa Arab, bentuk plural dari ‘sak’ yang berarti instrumen legal atau cek atau sertifikat keuangan. ‘Sak’ juga dalam bahasa Arab bisa berarti membubuhkan stempel pada sebuah dokumen kertas. 

Faktanya, jika Anda melihat sejarah ekonomi Islam, sukuk ini bukanlah hal yang baru sebab sudah lama digunakan oleh para pedagang Islam saat melakukan transaksi baik domestik maupun internasional yang berlangsung sejak abad ke-6 masehi.  Menurut para ahli sejarah Islam, sukuk pertama kali digunakan untuk transaksi di kota Damaskus, Syiria di abad ke-7.

Apa saja karakteristik sukuk?

Lalu apa saja karakteristik sukuk yang populer sehingga membedakannya dengan obligasi konvensional? 

Sejauh ini terdapat 5 (lima) karakteristik sukuk yang perlu Anda perhatikan sebagai berikut:

  1. Sukuk adalah bukti kepemilikan suatu instrumen yang berwujud fisik atau pun hak manfaat
  2. Penghasilan yang diterima investor berupa imbalan atau sering juga disebut kupon, marjin, serta bagi hasil harus sesuai dengan apa yang tertera pada akad syariah
  3. Tidak boleh mengandung unsur-unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian)
  4. Penerbitan sukuk dilakukan melalui sebuah special purpose vehicle atau SPV
  5. Memerlukan adanya aset pokok (underlying asset)
  6. Penggunaan dana yang dihasilkan oleh penjualan sukuk harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Siapa yang menerbitkan sukuk?

Setelah Anda tahu sedikit mengenai sukuk, maka Anda mungkin bertanya-tanya lalu siapa saja yang boleh menerbitkan sukuk ini? 

Sukuk dapat diterbitkan, baik oleh negara (sukuk ritel) maupun perusahaan swasta yang sedang mencari modal tambahan untuk mendukung berbagai pembiayaan.

Jenis-Jenis Sukuk

Biasanya sebuah perusahaan yang akan mengeluarkan sukuk akan mendirikan sebuah Special Purpose Vehicle (SPV) atau Kendaraan dengan tugas khusus yang akan melindungi aset pokok dari para kreditur apabila perusahaan itu mengalami permasalahan keuangan di waktu mendatang. Dengan demikian, SPV inilah yang bertindak sebagai badan yang menerbitkan sertifikat sukuk untuk dijual kepada calon investor yang berminat. 

Sukuk sendiri ternyata memiliki 9 (sembilan) jenis yang berbeda satu sama lain, namun ada 4 (empat) jenis sukuk yang selama ini dianggap paling populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai berikut:

  • Sukuk Ijarah

Jenis sukuk ini mengandung akad pemindahan hak manfaat atas suatu jasa atau barang kepada investor, tanpa adanya pemindahan kepemilikannya kepada investor itu. Dan sesuai namanya, sukuk ini dinamakan dengan ijarah karena dalam penerbitannya akan berdasarkan atas akad ijarah. Sejauh ini, jenis sukuk ini mencakup 3 hal, yaitu sukuk kepemilikan manfaat, sukuk kepemilikan jasa, dan sukuk kepemilikan aset fisik yang disewakan.  

  • Sukuk Mudharabah

Sesuai namanya, sukuk jenis ini diterbitkan atau dijual kepada investor dengan menggunakan akad mudharabah dimana satu pihak mempersiapkan modal, sementara pihak yang satunya mempersiapkan keterampilan dan tenaga, dimana keuntungan dari investasi ini akan dibagi  sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun uniknya pada jenis sukuk ini, jika terjadi kerugian, maka itu akan ditanggung sendiri oleh si pemilik modal. 

  • Sukuk Musyarakah

Adapun jenis sukuk ini sesuai dengan namanya adalah sukuk yang diterbitkan sesuai dengan akad atau perjanjian musyarakah dimana terdapat 2 pihak atau bahkan lebih akan berkolaborasi menggabungkan modal untuk membuat sebuah proyek baru, atau memperbaiki proyek yang sudah ada sebelumnya, atau bahkan memberikan modal bagi sebuah usaha yang telah disepakati. Nah, pihak-pihak pemilik modal ini akan menerima profit atau menanggung kerugiaan sama-sama berdasarkan jumlah modal yang telah dikeluarkan pada proyek tersebut. 

  • Sukuk Istisna

Sukuk istisna’ adalah jenis sukuk populer yang diterbitkan sesuai dengan akad atau perjanjian istishna’ dimana para pihak sebagai pemilik modal sudah sepakat akan jual beli dengan tujuan membiayai sebuah proyek atau barang, sementara spesifikasi barang/proyek yang akan dibiayai, waktu penyerahan dan harga proyek akan ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak tersebut. 

Jika Anda sudah mengetahui jenis-jenis sukuk di atas yang perlu diketahui, lalu apa saja keunggulan dan juga kekurangan melakukan investasi sukuk. Berikut ini jawabannya!

Keuntungan dan Risiko Berinvestasi pada Sukuk

Memang apa pun jenis investasi yang populer, tak menutup kemungkinan Anda akan memetik keuntungan dan juga sebaliknya merugi. Begitu juga halnya dengan produk sukuk ini. Memang sih investasi sukuk terlihat menggiurkan dan membawa ketenangan hati terhadap keselamatan dana investasi Anda, namun Anda perlu juga mengetahui risiko-risiko yang mengitari investasi sukuk ini supaya Anda bisa mengantisipasinya atau memperkecil resiko kerugian yang mungkin saja terjadi di masa depan. 

Tertarik berinvestasi pada sukuk? Jika iya, maka sudah saatnya Anda perlu mengetahui beberapa keuntungan dan risiko dengan adanya investasi pada instrumen ini supaya Anda tidak menyesal di kemudian hari. 

Keuntungan-keuntungan

  • Memberikan imbalan (return) yang kompetitif dan bersifat fixed (tetap)

Salah satu pendorong calon investor memiliki minat besar terhadap investasi sukuk adalah adanya keunggulan yang menawarkan return yang cukup kompetitif dan juga bersifat fixed alias tidak berubah-ubah. Biasanya imbalan ini akan ditentukan sejak penerbitan sukuk yang dibayarkan secara berkala tergantung kepada kesepakatan. Imbalan ini bersifat pasti sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan hal ini, dan dijamin akan cukup menambah pundi-pundi uang Anda di masa depan.

Menariknya, imbalan yang diberikan juga cukup kompetitif jika dibandingkan dengan investasi Anda pada deposito bank dimana pajak deposito akan lebih besar (20%) daripada pajak atas imbalan sukuk yang lebih kecil (15%) sehingga Anda akan menerima imbalan yang lebih besar. 

  • Menjamin keamanan dalam berinvestasi

Keuntungan kedua yang bisa Anda pertimbangkan sebagai calon investor sukuk adalah bahwa sukuk pada umumnya memberikan keamanan yang lebih tinggi sebab jika Anda membeli sukuk yang diterbitkan oleh negara, maka negara akan bersedia untuk menjamin keamanannya. Intinya investasi pada sukuk bisa dibilang memiliki zero risiko.

  • Bisa dijual kembali di pasar sekunder jika Anda memerlukan dana sebelum jatuh tempo

Kelebihan ketiga investasi pada sukuk adalah, maka si pemilik sukuk ternyata bisa menjual kembali sukuknya itu di pasar sekunder untuk memperoleh kembali modal yang dikeluarkan. Akan tetapi, Anda perlu paham betul bahwa penjualan kembali sukuk di pasar sebelum jatuh tempo juga membuka adanya peluang kerugian sebab harganya bisa jadi lebih rendah saat diperjualbelikan di pasar itu. 

Risiko-risiko investasi sukuk

  • Terjadinya risiko gagal bayar

Salah satu risiko yang mungkin paling ditakuti oleh para pemegang sukuk adalah adanya risiko ketidakmampuan pembayaran  terhadap kupon sesuai kesepakatan oleh penerbit sukuk atau  ketidakmampuan penerbit untuk mengembalikan pokok obligasi. Pada umumnya, risiko ini  rentan terjadi pada sukuk yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan swasta, dan bukan sukuk ritel yang diterbitkan oleh negara. 

  • Terjadinya risiko likuiditas

Risiko ini bisa saja terjadi saat si pemilik sukuk mengalami kesulitan ketika ingin menjual kembali sukuk yang dimilikinya di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan harga pasar yang wajar. Hal ini akan merugikan para pemilik sukuk sebagai investor yang sedang memerlukan modal saat itu juga. 

  • Terjadinya risiko pasar

Risiko ini akan dialami oleh para pemegang sukuk saat terjadi peningkatan level suku bunga yang berpengaruh kepada jatuhnya harga sukuk di pasar sekunder. Jika terjadi penurunan harga sukuk, sebaiknya Anda tidak perlu menjualnya terlebih dahulu sebab harganya akan menjadi lebih rendah dari harganya di pasaran. 

Cukup menarik, bukan, pro kontra investasi sukuk ini? Sekarang, yuk kita baca kelanjutan artikel ini!

Imbal Hasil Sukuk 

Sejauh ini pada sukuk, terdapat sekurangnya 3 (tiga) jenis imbal hasil yang perlu diketahui oleh para calon investor, sebagai berikut:

  • Profit Sharing

Pembagian profit atau profit sharing ini merupakan jenis imbal hasil sukuk yang dihasilkan dari sebuah akad mudharabah. Imbal hasil ini biasanya dibayarkan secara teratur dan berkala sesuai kesepakatan dengan besaran persentase yang sudah ditentukan sebelumnya hingga jatuh tempo. Artinya Anda sebagai investor akan memperoleh penghasilan tetap yang tidak berubah berdasarkan atas kesempatan Anda dengan pihak penerbit sukuk.  

  • Capital Gain

Imbal hasil berupa capital gain ini biasanya dapat diterima sebelum sukuk jatuh tempo dimana pada umumnya sukuk yang sudah dibelinya, akan diperjualbelikan kembali di pasar sekunder. Oleh karenanya, para investor dapat mempunyai peluang untuk memperoleh capital gain dengan menjualnya lebih tinggi dari harga saat mereka membelinya pertama kali.  Tidak hanya itu, jenis imbal hasil ini juga bisa diperoleh saat investor membeli sukuk dengan potongan harga yang cukup lumayan. 

  • Hak Klaim Pertama

Adapun jenis imbal hasil ketiga ini bisa diperoleh jika perusahaan atau emiten ternyata dinyatakan mengalami pailit atau bahkan terkena likuidasi. Dengan demikian, pihak investor pemegang sukuk tersebut yang berperan sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama terhadap aktiva yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. 

Di samping tiga jenis imbal hasil ini, Anda juga bisa menukarkan sukuk yang dimiliki untuk menjadi aset saham dengan harga yang telah ditetapkan, kemudian Anda akan memperoleh keuntungan dari jual beli saham saham tersebut di bursa saham. Namun hal itu bisa dilakukan jika Anda memiliki sebuah sukuk konversi. 

Berapa Besar Imbal Balik Sukuk?

Nah, jika Anda tertarik untuk menggeluti dunia investasi sukuk, maka Anda harus tahu berapa besaran imbal balik sukuk yang mungkin akan diterima oleh Anda sebagai calon investor. 

Seperti sudah dipaparkan sebelumnya bahwa sukuk bisa diterbitkan oleh sebuah perusahaan swasta dan badan Pemerintah atau negara. Pada perusahaan swasta, maka besar imbal balik sukuk ditentukan oleh kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan calon pemegang sukuk, sementara sukuk yang diterbitkan oleh negara, imbal hasil sukuk akan tergantung kepada jenis sukuk yang dibeli, sebagai berikut:

  • Sukuk tabungan

Pada jenis sukuk ini, negara berjanji untuk memberikan imbal hasil yang bersifat floating (mengambang) paling kecil 6,75% setiap tahunnya dan juga merujuk kepada  BI 7DRRR (Days Reverse Repo Rate) yang akan disesuaikan secara berkala setiap 3 bulan sekali. Artinya jika BI 7DRRR ini mengalami kenaikan, maka imbal hasil yang akan Anda peroleh juga akan mengalami kenaikan. 

Namun jika terjadi penurunan nantinya, maka Anda tetap memperoleh imbal hasil paling kecil 6,75%. Jadi sebenarnya Anda tidak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian ini sebab dalam kondisi apapun, Anda tetap menerima imbal hasil yang dibayarkan setiap bulannya hingga jatuh tempo.

  • Sukuk ritel

Adapun pada jenis sukuk ini, maka Anda akan memperoleh imbal hasil yang sudah fixed yaitu sebesar 5, 47%  di tahun 2021 ini, meskipun besaran persentasenya ternyata lebih rendah jika dibandingkan dengan imbal hasil sukuk tabungan. Sebagai calon pemegang sukuk, Anda bisa membeli per unit sukuk dengan harga Rp 1 juta hingga batas maksimal Rp 3 miliar atau 3.000 unit selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan bisa dijual kembali di pasar sekunder.  

Apa Perbedaan Antara Obligasi dan Sukuk?

Untuk lebih memudahkan dan memperjelas perbedaan Sukuk dan obligasi, maka Anda bisa merujuk tabel berikut ini: 

SukukObligasi
KepemilikanKepemilikan sebagian dari sebuah asetObligasi/kewajiban hutang
KetundukkanAset-aset yang mendukung sukuk harus tunduk pada syariahKetundukkan sesuai undang-undang pada negara di mana sukuk diterbitkan
Penggunaan DanaDigunakan untuk membiayai barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan syariahDigunakan untuk membiayai barang atau jasa yang tidak harus sesuai dengan prinsip syariah, tapi bisa juga hukum yang berlaku di negara dimana diterbitkannya obligasi tersebut
ReturnPemegang sukuk menerima bagian dari profit yang berasal dari aset pokokPemegang sukuk menerima bagian dari kerugian apapun yang terjadiReturn dari obligasi akan sesuai dengan bunga yang tetap (yang membuatnya adalah riba)Aset mereka dijamin untuk dikembalikan pada tanggal selesainya obligasi
Efek biayaPara pemegang sukuk dipengaruhi oleh biaya yang berhubungan dengan aset pokok. Biaya-biaya lebih tinggi bisa berarti profit investor yang lebih rendah dan sebaliknyaSecara umum, para pemegang obligasi tidak dipengaruhi oleh biaya-biaya yang berhubungan dengan aset, proyek, bisnis, atau usaha patungan yang mereka dukung. Performa aset pokok tidak berpengaruh terhadap keuntungan bagi  para investor

Bagaimana cara investasi sukuk?

Pertanyaan selanjutnya yang mungkin mengusik benak Anda setelah mengetahui apa itu sukuk adalah bagaimana cara investasi sukuk secara cepat dan mudah. Sebenarnya langkah-langkah investasi sukuk yang perlu diketahui, tidaklah terlalu sulit seperti bayangan banyak orang. Untuk itulah, saya akan rangkumkan untuk Anda sebagai berikut:

  1. Silahkan buat rekening baik rekening bank konvensional maupun rekening surat berharga

Anda perlu memiliki rekening pada sebuah bank nasional dan juga rekening surat berharga. Jika Anda belum memiliki rekening bank, maka Anda perlu membuatnya terlebih dahulu.

  1. Silahkan persiapkan dana untuk mulai membeli unit sukuk

Langkah kedua adalah Anda akan diminta untuk mempersiapkan dana sesuai kemampuan finansial dan keperluan Anda, serta target penghasilan yang ingin dicapai. Jika ingin membeli sukuk ritel, Anda perlu mengetahui harga sukuk per unitnya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

  1. Silahkan isi formulir dengan data-data yang tepat

Jika Anda sudah melakukan kedua langkah di atas, maka Anda akan disodorkan sebuah formulir pemesanan unit sukuk. Untuk itu, Anda akan diminta untuk menyerahkan salinan KTP Anda dan juga bukti penyetoran pada bank yang telah ditunjuk.

  1. Harap tunggu penjatahan dan setelmen

Harap diketahui, bahwa sukuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah memiliki periode waktu tertentu. Karena itulah, Anda perlu menunggu hasil penjatahan dari Pemerintah selaku penerbit sukuk tersebut. 

Cukup mudah, bukan, cara-cara investasi sukuk ini? Sekarang akan saya jelaskan dimana Anda bisa melakukan investasi pada sukuk ini. Penasaran? Silahkan cari jawabannya seperti tertera di bawah ini!

Dimana bisa investasi sukuk?

Salah satu hal paling penting yang perlu Anda ketahui adalah tempat dimana Anda bisa melakukan investasi sukuk. Tidak semua bank yang ada di tanah air bisa Anda pilih untuk membeli atau investasi sukuk, namun bisa dikatakan pada umumnya Anda bisa menanamkan modal sukuk di hampir seluruh bank nasional yang tersebar di Indonesia. Yang penting adalah Anda merupakan seorang warga Indonesia dan memiliki modal memadai untuk membeli sukuk. 

 Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kemitraan dengan  31 agen penjualan sukuk yang bisa Anda pilih sesuai dengan kenyamanan Anda, sebagai berikut:

1. Bank Mandiri

2. Bank Central Asia (BCA)

3. Bank Negara Indonesia (BNI)

4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

5. Bank Tabungan Negara (BTN)

6. Bank CIMB Niaga

7. Bank Permata

8. Bank Maybank Indonesia

9. Bank Panin

10. Bank OCBC NISP

11. Bank HSBC

12. Bank DBS Indonesia

13. Bank UOB Indonesia

14. Bank Commonwealth

15. Bank Danamon Indonesia

16. Bank Mega

17. Bank Syariah Mandiri

18. BRI Syariah

19. Bank Muamalat

20. BNI Syariah

21. PT Trimegah Sekuritas

22. PT Danareksa Sekuritas

23. PT Bahana Sekuritas

24. PT Mandiri Sekuritas

25. PT Sinarmas Sekuritas

26. Bareksa

27. Tanamduit

28. Invisee

29. Investree

30. Modalku

31. Koinworks

Kesimpulan 

Sukuk adalah instrumen investasi yang layak Anda pertimbangkan jika Anda ingin memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Namun tentunya besaran imbal hasil yang diterima akan sangat bergantung kepada jumlah modal yang dikeluarkan untuk membeli unit-unit sukuk yang ditawarkan, semakin besar modal yang dikeluarkan untuk membeli sukuk, maka semakin besar pula penghasilan yang akan diterima.


Tinggalkan komentar